Lainnya, mereka menyinggung pelarangan FPI ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, 'Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum'. Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tandas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munarman dkk menganggap keputusan bersama para menteri itu adalah bentuk pengalihan isu. Pengalihan isu yang dimaksud adalah pengalihan atas 6 laskar FPI yang tewas di tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
"Bahwa keputusan bersama melalui 6 instansi pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan isu dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri," terangnya.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
(sab/dnu)