Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara FPI Sulsel Arman Rachman pasrah atas keputusan tersebut. FPI Sulsel akan mengikuti sikap dari DPP FPI terkait keputusan dari pemerintah yang melarang mereka berkegiatan lagi.
"Saya mau ucapkan begini, innalillahi wainna ilayhirajiun, ini musibah untuk umat Islam. Semua dari Allah dan akan kembali ke Allah juga," ujar Arman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan FPI Sulsel sudah menerima informasi pelarangan FPI berkegiatan. Dia memandang keputusan pelarangan dari pemerintah sebagai hal yang biasa. Sebab, sejak 2015, lanjutnya, FPI telah mendapat peringatan dari pemerintah tentang rencana pembubaran organisasinya.
"Akan dibubarkan, akan dibubarkan, terus seperti itu. Kami juga merasa tidak menjadi masalah karena itu tergantung pemerintahnya. Kami tetap berjuang untuk negara dan bangsa ini, agama," katanya.
Anggota FPI Sulsel juga sering menghubungi Arman terkait pelarangan kegiatan tersebut. Dia sudah memberikan pengertian kepada anggotanya.
"Bahwa pergerakan menegakkan amar makruf nahi munkar bukan sesuatu yang mudah. Kami memang dari awal-awal diwanti-wanti, kami diingatkan jangan takut, jangan krasak-krusuk ketika ada pernyataan pembubaran," imbuhnya.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan FPI secara de jure telah bubar pada 21 Juni 2020. FPI sudah tak punya landasan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pemerintah pun melarang setiap kegiatan FPI. Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," tambahnya.
(nvl/nvl)