FPI Dilarang, PAN Ulas Kontribusi Habib Rizieq dkk Saat Tsunami Aceh

FPI Dilarang, PAN Ulas Kontribusi Habib Rizieq dkk Saat Tsunami Aceh

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 17:02 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) PAN Pecah (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) PAN Pecah (Andhika Akbaryansyah/detikcom)

Saleh menyebut, PAN akan mengapresiasi kehadiran ormas yang mendatangkan manfaat bagi orang banyak serta tidak melanggar hukum. Ia pun kembali menegaskan PAN akan mengkaji sikap partainya soal pelarangan FPI.

"Selama ormas itu mendatangkan manfaat kemudian tidak membuat kerusakan menciptakan kedamaian mengajak orang berbuat baik dan tidak melanggar hukum sekali lagi, itu kita akan mengapresiasi. Nah jika ada orang menilai di luar itu saya sampaikan tadi tentu nanti perlu diperdalam dan dikaji lebih dalam lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md resmi membubarkan FPI. Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).


(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads