PKB soal Pemerintah Larang FPI: Untuk Islam yang Moderat-Toleran

PKB soal Pemerintah Larang FPI: Untuk Islam yang Moderat-Toleran

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 16:01 WIB
Maman Imanulhaq.
Maman Imanulhaq (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dilarang di Indonesia. PKB menilai keputusan itu diambil untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat dan toleran.

"Langkah yang diambil pemerintah adalah semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB KH Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu mendukung penuh keputusan pemerintah. Ia juga mengingatkan agar para dai dan simpatisan FPI tetap melakukan amar maruf dan nahi mungkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi mungkar. Hanya, strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman.

Maman juga mengungkapkan PKB terbuka untuk mengajari pengikut FPI dengan merumuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah, dakwah yang mengajak bukan mengejek, dakwah yang merangkul bukan memukul, dakwah yang memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan, dan keindahan Islam.

ADVERTISEMENT

"Ini bisa menjadi momentum umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen keislamannya, Islam yang menjadi energi untuk perdamaian dan juga perubahan. Sekaligus juga meneguhkan kembali komitmen kebangsaan. Nilai kebangsaan hubul waton minal iman, mencintai tanah air adalah komitmen dari keimanan," jelas Maman.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

(hel/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads