Menko Polhukam Mahfud Md bersama sejumlah petinggi negara mengumumkan pelarangan segala bentuk aktivitas FPI maupun simbol FPI. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pelarangan FPI merupakan kegagalan pemerintah dalam membina ormas.
"Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," kata Mardani dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Mardani mengingatkan semua pihak, pemerintah dan FPI, dalam koridor hukum. Segala tindakan, kata Mardani, harus berbasis landasan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di negara demokrasi, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat. FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat," ucap Mardani.
"Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis," imbuh anggota DPR itu.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.
(gbr/tor)