Soal FPI Dilarang, Pimpinan DPR Ingatkan yang Tak Setuju Bisa Gugat ke PTUN

Soal FPI Dilarang, Pimpinan DPR Ingatkan yang Tak Setuju Bisa Gugat ke PTUN

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 14:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin angkat bicara mengenai keputusan pemerintah yang melarang ormas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Azis menegaskan keputusan pemerintah melarang FPI dan seluruh kegiatannya harus dipatuhi.

"Keputusan pemerintah harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak manapun tanpa terkecuali," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Azis mengimbau setiap pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pelarangan FPI agar mengajukan sikap keberatan. Masyarakat dapat melayangkan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang) tidak setuju dengan putusan tersebut dapat lakukan upaya hukum ke Pengadilan TUN," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

ADVERTISEMENT

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud.

(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads