Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini