Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan segala jenis kegiatan FPI, terutama yang menggunakan simbol atau atribut FPI. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.
"Untuk melaporkan ke aparat penegak hukum setiap penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memastikan akan menindak secara tegas hingga membubarkan segala kegiatan FPI setelah dilarang.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum 3 di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," imbuh Edward.
(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini