Pemerintah Larang Penggunaan Atribut FPI dan Minta Warga Tak Ikut FPI

Pemerintah Larang Penggunaan Atribut FPI dan Minta Warga Tak Ikut FPI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 13:07 WIB
Mahfud Md
Para Menteri Sampaikan Pelarangan FPI (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan segala jenis kegiatan FPI, terutama yang menggunakan simbol atau atribut FPI. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

"Untuk melaporkan ke aparat penegak hukum setiap penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memastikan akan menindak secara tegas hingga membubarkan segala kegiatan FPI setelah dilarang.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum 3 di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," imbuh Edward.


(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads