Pemerintah Larang Penggunaan Atribut FPI dan Minta Warga Tak Ikut FPI

Pemerintah Larang Penggunaan Atribut FPI dan Minta Warga Tak Ikut FPI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 13:07 WIB
Mahfud Md
Para Menteri Sampaikan Pelarangan FPI (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Wamenkum HAM Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Pidana Terorisme':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya masyarakat diminta lapor jika FPI melaksanakan kegiatan.

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan segala jenis kegiatan FPI, terutama yang menggunakan simbol atau atribut FPI. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

"Untuk melaporkan ke aparat penegak hukum setiap penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam," ucapnya.

Pemerintah memastikan akan menindak secara tegas hingga membubarkan segala kegiatan FPI setelah dilarang.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum 3 di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," imbuh Edward.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads