Pasutri ART yang Mencuri di Rumah Jeremy Thomas Baru 3 Minggu Bekerja

Pasutri ART yang Mencuri di Rumah Jeremy Thomas Baru 3 Minggu Bekerja

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 18:55 WIB
Pasutri ART di rumah Jeremy Thomas ditangkap karena mencuri.
Polisi tangkap ART yang mencuri di rumah Jeremy Thomas. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pasangan suami-istri, MAB (26) dan MLTS (23), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah Jeremy Thomas, ditangkap karena melakukan pencurian. Keduanya diketahui baru bekerja 3 minggu di rumah Jeremy Thomas.

"Mereka bekerja kurang-lebih sekitar tiga minggu," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak AKP I Komang Agus DW kepada wartawan di Polsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Komang menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah bekerja sebagai asisten rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya jelaskan jadi modus yang dilakukan oleh para pelaku bahwa mereka melakukan kerja sebagai asisten rumah tangga," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, baru 3 minggu bekerja di rumah Jeremy Thomas, keduanya nekat mencuri barang-barang berharga. Salah satu yang dibawa kabur pasutri ini adalah tas merek Gucci milik putri Jeremy Thomas, Valerie Thomas.

"Jadi harga dari tas Gucci itu seharga Rp 80 juta sempet dijual dengan harga Rp 300 ribu," ujar Komang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Mereka menjual kembali tas tersebut ke pedagang warteg. Komang menjelaskan tas ini dijual sangat murah karena pelaku sudah sangat putus asa untuk membayar utangnya.

"Motif mereka melakukan pencurian ini karena mereka terlilit hutang untuk mengkredit motornya," tegasnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu pasang anting emas, satu pasang anting emas bermata berlian, satu pasang sepatu merek Adidas, satu buah tas merek Gold-Gym, satu buah tas merek Gucci, satu buah jaket merek Axel Mathew, satu dus lipstik merek Valeria, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol G-4061-NO tahun 2016.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pencurian ini. Pasutri itu kini ditahan di Polsek Cilandak dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads