Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan bicara mengenai status staf Kedubes Jerman yang mendatangi Sekretariat FPI di Petamburan, Jakpus. Farhan menyebut staf tersebut terdaftar sebagai pegawai intelijen Jerman.
"Ternyata dia bukan diplomat, namanya Suzanne Hol, dan setelah diselidiki lewat beberapa sumber, dia ternyata bukan sebagai pegawai di Kementerian Luar Negeri Jerman. Tetapi ternyata dia adalah tercatat sebagai pegawai Badan Intelijen Jerman, BND (Bundesnachrichtendienst)," kata Farhan saat dihubungi, Senin (28/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai NasDem itu mengaku mendapat informasi tersebut dari sumber pribadi. Ia pun mempersilakan publik mencari informasi terkait staf Kedubes Jerman itu ke pihak imigrasi dan Kedubes Jerman.
"Ya sumber pribadilah. Kan kita ini juga harus melengkapi diri dengan berbagai macam sumber informasi gitu. Anda bisa, gini, Anda bisa cek ke Dirjen Imigrasi, cek aja, keberangkatan dia tanggal berapa kembali ke Jerman. Namanya siapa, pasti paspornya tercatat," kata Farhan.
"Ditanyain dulu ke Kedubes Jerman, tanggal berapa dia balik keluar dari Indonesia, lalu cek ke imigrasi tanggal berapa dia keluar karena walaupun dia memegang paspor diplomat, pasti tercatat dong," imbuhnya.
Kemelu kemudian menyatakan staf Kedubes Jerman tersebut tidak boleh lagi datang ke Indonesia. Dia menjadi orang dengan cap persona non grata.
"Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada pihak pemerintah Jerman agar diplomat Jerman dipulangkan dan tidak kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Teuku Faizasyah, kepada detikcom, Selasa (29/12).
(rfs/fjp)