Sudah sepekan Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun jejak Syafaruddin hingga kini masih belum terlacak.
Syafaruddin ditetapkan sebagai buron kasus penggelapan karena dinilai tak kooperatif melaksanakan putusan MA. Putusan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan.
"Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap, red), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Syafruddin tapi tidak mendapat tanggapan. Dia mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi rumah tapi tidak juga dapat menemukan Syafruddin.
Pada kedatangan pertama, kata Budi, pihak keluarga mengatakan Syafruddin tidak berada di rumah karena sedang pergi untuk berobat. Namun, pihak keluarga tidak dapat menunjukkan surat sebagai bukti Syafruddin sedang sakit.
"Bahwa istri terpidana Syafaruddin Harahap menyampaikan bahwa suaminya, Syafaruddin Harahap, sedang berobat untuk pemasangan ring jantung. Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan yang bersangkutan sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut," tutur Budi.
"Namun pihak Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana agar hadir segera di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah," imbuhnya.
Budi mengatakan Syafruddin juga tidak ditemukan saat pihaknya datang ke rumah untuk ke dua kalinya. Karena itu, Syafruddin masuk daftar pencarian orang.
"Jadi Senin kemarin itu kami untuk yang kedua kalinya ke rumah beliau tapi yang bersangkutan selalu tidak ada dan keberadaannya selalu ditutupi oleh keluarganya. Makanya kami menduga yang bersangkutan tidak kooperatif dengan bersembunyi untuk menghindari proses eksekusi," jelasnya.
Syafaruddin ditetapkan menjadi buron usai divonis 2 tahun di kasus penggelapan. Kasus penggelapan ini terkait surat tanah.
"Kasusnya penggelapan, yang digelapkan surat yang menerangkan soal tanah," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12).
Budi mengatakan kasus ini bermula saat Syafaruddin menerima kuasa untuk mengurus tanah warisan seluas 2.500 hektare oleh seorang warga bernama Mahadewa Harahap. Warga ini kemudian meninggal dunia dan tanah itu diserahkan kepada anaknya, Bangsa Alam.
"Di kemudian hari Bangsa Alam meninggal dan dilanjutkan oleh Tetty br Harahap," ujarnya.
Syafaruddin kemudian disebut sempat meminjam surat tanah itu kepada Tetty. Namun, Syafaruddin tidak mau menyerahkannya kembali.
"Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty. Makanya, Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," jelasnya.
Terkait kasus ini, PDIP sendiri sudah meminta Syafaruddin mematuhi proses hukum. Syafaruddin diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau memang dia memiliki persoalan hukum sebagai warga yang baik tentunya harus mempertanggungjawabkan itu," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (22/12).
Aswan belum mengetahui pasti soal status Syafaruddin. Namun, sambung Aswan, PDIP berencana memanggil Syafaruddin untuk dimintai klarifikasi.
"Kita mendengar dia sedang di proses hukum, tapi gimana hasilnya kita belum tahu. Iya tentu berita ini akan kami sampaikan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," ucapnya.
Sepekan berlalu, keberadaan Syafaruddin masih belum diketahui. Pihak Kejari masih melacak keberadaan Syafaruddin.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita lacak keberadaannya," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (28/12).
Budi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa tempat tinggal Syafaruddin. Kejari juga sudah berkoordinasi dengan DPRD Paluta terkait keberadaan Syafaruddin.
"Sekitar seminggu lah. Saya di sini juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat tempat tinggal yang bersangkutan. Ke DPRD Paluta juga sudah koordinasi, ke salah satu pengurus PDIP Paluta juga kita sudah berkoordinasi. Jadi langkah-langkah yang kita lakukan saat ini memang sedang melacak yang bersangkutan," sebut Budi.
Budi mengatakan pihaknya sudah menyebarkan foto dan surat terkait DPO Syafaruddin ke beberapa tempat. Pihaknya bakal terus memburu Syafaruddin untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan.
"Pasti. Sampai yang bersangkutan kita dapat agar yang bersangkutan dapat melaksanakan putusan MA tersebut. Kalau yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri, kita akan buru terus," sebut Budi.