Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, sudah sepekan diburu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus penggelapan. Pihak Kejari masih melacak keberadaan Syafaruddin.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita lacak keberadaannya," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (28/12/2020).
Budi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa tempat tinggal Syafaruddin. Kejari juga sudah berkoordinasi dengan DPRD Paluta terkait keberadaan Syafaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar seminggu lah. Saya di sini juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat tempat tinggal yang bersangkutan. Ke DPRD Paluta juga sudah koordinasi, ke salah satu pengurus PDIP Paluta juga kita sudah berkoordinasi. Jadi langkah-langkah yang kita lakukan saat ini memang sedang melacak yang bersangkutan," sebut Budi.
Budi mengatakan pihaknya sudah menyebarkan foto dan surat terkait DPO Syafaruddin ke beberapa tempat. Pihaknya bakal terus memburu Syafaruddin untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan.
"Pasti. Sampai yang bersangkutan kita dapat agar yang bersangkutan dapat melaksanakan putusan MA tersebut. Kalau yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri, kita akan buru terus," sebut Budi.
Sebelumnya, Ketua PDIP Paluta, Syafaruddin Harahap, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan. Syafaruddin telah divonis 2 tahun di kasus penggelapan.
"Terdakwa Syafaruddin Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terkait tindak pidana penggelapan," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12).
Dia mengatakan vonis tersebut merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 923 K/Pid/2019. Dia mengatakan Syafaruddin masuk DPO karena tidak kooperatif dalam melaksanakan putusan tersebut.
"Saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap Budi.
PDIP juga telah meminta Syafaruddin untuk mematuhi proses hukum. PDIP menyebut semua warga negara yang baik harus mematuhi proses hukum.
"Kalau memang dia memiliki persoalan hukum sebagai warga yang baik tentunya harus mempertanggungjawabkan itu," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (22/12).