Jika dalam penyidikan ini ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan Aiptu IC dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Memang banyak yang menanyakan polisi ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru bisa kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/12/2020) siang di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu mengakibatkan Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut itu. Ditlantas Polda Metro Jaya, bahkan 3 kali melakukan olah TKP untuk mendalami kasus kecelakaan tersebut.
Dari hasil olah TKP, kemudian keterangan 2 saksi dan petunjuk CCTV, polisi kemudian menetapkan H sebagai tersangka. H dinilai sebagai pemicu kecelakaan maut tersebut karena dengan sengaja menyenggol mobil Innova.
"Menetapkan saudara H pengemudi Hyundai sebagai tersangka. Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan saudara H," ujar Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12).
Polisi menjerat H dengan Pasal 311 ayat (5)UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. H ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Senggolan itu sendiri dilakukan H karena sebelum kecelakaan dia mengaku dipukul oleh Aiptu IC. HN saat itu mengejar Aiptu IC dan ketika tiba di titik kecelakaan, mobilnya menyenggol mobil Innova dari kiri yang mengakibatkan Aiptu IC keluar jalur dan menabrak 3 motor.
(ygs/mei)