Heboh Guru Cabuli Siswi, PAN Minta Disdik DKI Buat Kebijakan Pengawasan

Heboh Guru Cabuli Siswi, PAN Minta Disdik DKI Buat Kebijakan Pengawasan

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 27 Des 2020 09:30 WIB
Oman Rohman Rikanda
Oman Rohman Rikanda (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Seorang guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli siswinya selama 3 tahun. PAN DKI meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta turun tangan.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda meminta pelaku dihukum berat. Terlebih pelaku merupakan seorang guru.

"Guru AM cabul harus dihukum berat. Sebagai guru harusnya dia melindungi," ujar Oman kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oman menyebut kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh peserta dan penyelenggara pendidikan. Menurutnya, pengawasan orang tua dan pihak sekolah mesti lebih ketat.

"Ke depan bagian bimbingan dan konseling harus diberdayakan untuk pencegahan kejadian seperti ini," tutur Oman.

ADVERTISEMENT

Selain murid, guru mesti diawasi. Ia meminta Disdik DKI Jakarta merumuskan kebijakan terkait pengawasan terhadap guru.

"Iya, guru juga harus diawasi. Harus ada tarikan kebijakan untuk pengawasan terhadap guru. Saya kira Disdik harus mulai merumuskan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya menjelaskan, AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.

"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.

AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads