Polisi mengatakan, guru olahraga cabul salah satu sekolah di Jakarta Barat (Jakbar), AM menjanjikan beberapa hal kepada korban asal tetap rahasiakan aksi cabulnya. AM menjanjikan akan menikahi korban hingga hadiah jam tangan.
"Kan mereka benar-benar merahasiakan hubungan mereka (AM dan murid) karena si korban dibilangin jangan kasih tahu, nanti akan dinikahi," ucap Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
"(Selain dijanjikan menikah) Dia ada akan dikasih hadiah jam, jadi akhirnya si anak akhirnya merasa bahwa si AM tuh benar-benar sayang sama dia. Itu upaya bujuk rayunya AM terhadap korban," kata Arsya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya menuturkan AM baru menikah tahun ini. Sementara hubungan antara AM dan muridnya kata Arsya, sudah berjalan selama tiga tahun.
"Pertama belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya sudah berjalan 3 tahun dengan korban," tuturnya.
Arsya menyampaikan jika istri serta keluarga AM selama ini tidak mengetahui perihal hubungan terlarang antara AM dengan muridnya. Dikatakan Arsya, AM meminta korban untuk merahasiakan hubungan tersebut.
"(Istri AM) nggak tahu, nggak ada yang tahu (keluarga AM)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan AM terhadap muridnya tersebut berlangsung sejak 2017 dan baru terungkap pada awal Desember 2020. Hubungan antara keduanya berlangsung saat korban masih berusia 13 tahun.
"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya.
AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik. AM kemudian membujuk dan merayu korban sehingga korban bersimpati.
"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.
AM kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Selama menjalin hubungan, AM berjanji tidak akan meninggalkan korban.
"Kemudian diajaklah berhubungan di sebuah hotel. Dengan janji akan dinikahi, tidak akan ditinggalkan. Nah, hubungan itu berlangsung selama 3 tahun. Akhirnya kemudian begitu ketahuan oleh orang tua korban, akhirnya AM dilaporkan," beber Arsya.
Kasus ini baru terungkap atas kecurigaan orang tua korban saat melihat isi percakapan anaknya dengan AM. Orang tua korban lantas curiga dengan isi chat dan menanyakannya kepada korban sampai si korban mengakui ada hubungan dengan AM.
"Jadi orang tua mungkin mengetahui melihat dari percakapan telepon anaknya. Karena mungkin bahasanya terlalu intens, akhirnya anaknya ditanya, akhirnya ngaku," tutur Arsya.
Orang tua kemudian melaporkan AM ke polisi. AM kemudian ditangkap polisi.
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.