Lebih lanjut Sambodo mengatakan tersangka telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Jaksel. Dia menyebut dugaan pemukulan tersebut nantinya akan menjadi bagian penyelidikan dari Tim Reserse Polres Jaksel dan Propam Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang bersangkutan telah membuat LP (laporan polisi), nanti dari pihak reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek, olah TKP, dan sebagainya," ujar Sambodo.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Jumat (25/12) siang di Jl Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Kendaraan Innova yang dikemudikan oleh Aiptu ICH menabrak tiga kendaraan motor.
Hasil penyelidikan polisi disebutkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan adanya peristiwa awal, yakni senggolan yang dilakukan mobil Hyundai.
Dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan beberapa alat bukti, polisi menetapkan pengemudi Hyundai inisial H sebagai tersangka peristiwa tersebut. Tersangka H diketahui melakukan senggolan kepada mobil Innova milik Aiptu ICH.
Senggolan tersebutlah yang menyebabkan mobil Aiptu ICH melewati pembatas jalan dan menabrak tiga motor yang berada di seberang jalan. Dalam kejadian ini, ibu muda Pinkan Lumintang (30) meninggal dunia.
(mei/bar)