Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut yang melibatkan polisi, Aiptu ICH, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Hyundai berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.
"Kesimpulan dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara adalah bahwa kami penyidik Laka Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Saudara H, yaitu pengemudi Hyundai, sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo menjelaskan peristiwa tabrakan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu ICH itu tidak berdiri sendiri. Namun ada peristiwa lain yang mendahuluinya, di mana mobil Innova yang dikemudikan ICH diserempet oleh mobil Hyundai yang dikendarai H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya, mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H," tuturnya.
Lanjut Sambodo, penetapan tersangka itu didasarkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain itu, dari bukti-bukti yang ada, keterangan saksi, maupun CCTV, patut diduga H bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
"Penetapan H sebagai tersangka ini didukung berbagai alat bukti," katanya.
Salah satu alat buktinya adalah keterangan saksi. Berdasarkan keterangan saksi, mobil Hyundai menyenggol mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali dan menabrak motor di arah berlawanan.
"Yang pertama adalah keterangan saksi ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali, kemudian lepas kendali, kemudian menyeberang jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," tuturnya.
Simak informasi lainnya di halaman selanjutnya....