Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12) dini hari. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
(man/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini