Suara dari Senayan Minta Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Ditunda

Round-Up

Suara dari Senayan Minta Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Des 2020 05:32 WIB
Sejumlah sekolah di Garut sudah menggelar KBM tatap muka
ilustrasi sekolah tatap muka (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Jakarta -

Pelaksanaan sekolah tatap muka pada Januari 2021 tinggal menghitung hari. Komisi X DPR RI mendesak agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu gegara penyebaran virus Corona (COVID-19) kian ganas.

Desakan itu dilontarkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada Kamis (24/12/2020). Alasannya, menurut dia, penyebaran virus Corona yang kian hari kian bertambah membuat para orang tua cemas dan takut anaknya tertular.

"Dalam beberapa hari terakhir ini, kami menerima banyak sekali masukan dari orang tua murid yang khawatir jika sekolah jadi dibuka kembali bulan depan. Mereka khawatir dengan penyebaran COVID-19 yang kian tak terkendali," kata Syaiful.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful memprediksi angka virus Corona akan terus naik di Indonesia. Hal ini karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas perjalanan pada akhir tahun.

Syaiful menegaskan tingkat kematian anak akibat virus Corona mencapai 0,7 persen. Dia menyebut persentase ini sama dengan tingkat kematian orang dewasa.

ADVERTISEMENT

"Tingkat kematian anak akibat COVID-19 sama dengan tingkat kematian kasus COVID-19 pada usia 18-30 tahun dengan rata 0,7 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko COVID-19 pada anak hampir sama dengan risiko COVID-19 pada usia dewasa. Jadi memang butuh kehati-hatian ekstra," katanya.

Syaiful tak menampik jika proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ yang saat ini dilakukan tidak berjalan efektif.

Namun, lanjutnya, jika pembelajaran tetap dilaksanakan, akan berisiko besar untuk anak-anak yang rentan tertular virus Corona.

Untuk itu, politikus PKB ini meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus melakukan pembenahan dalam proses pembelajaran jarak jauh.

Kemdikbud juga bisa memberikan Wi-Fi gratis bagi anak-anak yang tidak mampu membeli kuota.

Kebijakan Mendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan kewenangan penuh terkait izin pembelajaran sekolah tatap muka Januari 2021 kepada pemerintah daerah.

Peraturan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

Keputusan di Tangan Pemda-Kepsek dan Ortu

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.

Menurut dia, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," sebut Nadiem.

Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

Ortu Tetap Boleh Larang Anaknya Sekolah

Orang tua siswa yang khawatir anaknya terkena Corona di masa pandemi ini tetap boleh melarang anaknya masuk sekolah.

"Mulai Januari 2021 ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil, atau kantor Kemenag," kata Nadiem dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Pihak kedua yang menentukan boleh-tidaknya sekolah pembelajaran tatap muka yakni kepala sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua siswa. Sekolah boleh tatap muka jika ketiga pihak ini bersepakat.

"Kalau tiga pihak itu setuju, sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka. Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua, persetujuan kepsek dan tentunya kepala daerah," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan orang tua siswa tetap boleh melarang anaknya belajar langsung di sekolah meski sekolah itu memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka.

Ini Protokol Kesehatan COVID-19 di institusi Pendidikan

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

- Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib pakai masker

- Masker kain 3 lapis
- Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

- Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin

Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut:

- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol

- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

- Kantin tidak diperbolehkan buka

- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan

Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.

- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Halaman 2 dari 4
(aan/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads