Habib Rizeq Jadi Tersangka Kerumunan Lagi, FPI Siap Menghadapi

Round-Up

Habib Rizeq Jadi Tersangka Kerumunan Lagi, FPI Siap Menghadapi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Des 2020 21:03 WIB
Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Atas status tersangka itu, Habib Rizieq mengaku tidak jadi masalah.

Informasi mengenai status tersangka Habib Rizieq disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12/2020).

Awalnya kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus itu kemudian diusut oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim. Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Habib Rizieq sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) seusai gelar perkara.

HRS Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Berbeda dengan kasus di Petamburan, Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim.

"Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tutur dia.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka belum dijadwalkan. "Melengkapi berkas perkara. (Pemeriksaan tersangka) belum dijadwalkan," tuturnya.

Habib Rizieq Dijerat UU Karantina

Habib Rizieq dijerat pasal di UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/12).

Habib Rizieq Tidak Masalah Jadi Tersangka

Front Pembela Islam (FPI) menyebut Habib Rizieq tidak mempermasalahkan ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung. Habib Rizieq siap menghadapinya.

"Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi detikcom, Kamis (24/12).

Penegakan keadilan ini, sebut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab. Bahkan setiap hari HRS berdoa agar pelaku diberi azab setimpal.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun, akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab," tegasnya.

"Dan setiap hari IB HRS selalu berdoa para pelakunya diberi azab setimpal dunia-akhirat dan IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads