Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus kerumunan. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terlibat pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor yang menimbulkan kerumunan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Rizieq tersangkanya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut, berbeda dengan acara di Petamburan. Andi menjelaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan oleh Bareskrim.
"Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tutur dia.
Kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markas Syariat Agrokultural Bogor, Jumat (13/11) lalu. Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah.
Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Habib Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pernyataan yang diduga menghasut itu adalah ajakan menghadiri Maulid Nabi Akbar di Petamburan, Jakpus.
"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq yang disiarkan oleh YouTube Front TV, Jumat (13/11).
Selain itu, Habib Rizieq mengundang para alim ulama. Dia mengatakan Maulid Nabi itu bertepatan dengan akad nikah putrinya.
"Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir," katanya.
Acara yang berlangsung Sabtu (14/11) itu tak bisa menghindari adanya kerumunan. Pantauan detikcom di lokasi saat itu, jemaah yang hadir dalam acara tersebut memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan.
Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
Jemaah yang hadir mulai anak-anak hingga orang tua. Ada juga orang tua yang mengajak balita.
Berikut pasal yang disangkakan kepada pimpinan Front Pembela Islam itu. Habib Rizieq saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).