Prasetijo Divonis 3 Tahun
Prasetijo divonis 3 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana menyuruh melakukan, pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri secara teratur dalam dakwaan kedua. Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Sirat.
Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 3 tahun," ucap hakim.
Hakim mengatakan Prasetijo bersalah membuat beberapa surat palsu karena tidak didapatkan dengan cara yang benar. Selain itu, Prasetijo bersalah karena membantu Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merugikan institusi Polri. Karena, Brigjen Prasetijo saat membantu Djoko Tjandra adalah anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo juga dinilai menyalahgunakan kewenanangannya karena membantu Djoko Tjandra. Hakim mengatakan seharusnya Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri tidak membantu Djoko Tjandra karena seorang terpidana.
Sementara itu, terkait peristiwa pembakaran surat palsu yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo. Hakim menilai perbuatan Prasetijo salah karena berusaha menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Brigjen Prasetijo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa meyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID, dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Pengabdian 30 Tahun di Polri Jadi Alasan yang Meringankan Prasetijo
Hakim pun dalam menjatuhkan vonis 3 tahun mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan untuk Prasetijo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat,
"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri secara teratur dalam dakwaan kedua. Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Sirat.
Adapun hal memberatkan untuk Prasetijo adalah mengeluarkan surat palsu sebanyak dua kali. Prasetijo juga dianggap tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dia mengatakan Prasetijo sama sekali tidak menyesal atas perbuatannya. Prasetijo juga dinilai tidak menjalankan amanat sebagai anggota Polri.
Untuk hal meringankan, Prasetijo dianggap sopan selama sidang. Pengabdian Prasetijo sebagai anggota Polri selama 30 tahun juga salah satu hal meringankan.
"Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa 30 tahun mengabdi sebagai Polri," tegas hakim Sutikna.
Prasetijo Pikir-pikir Ajukan Banding
Prasetijo mengaku belum menentukan sikap untuk banding atas vonis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu," ucap Prasetijo singkat setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Seusai persidangan, pengacara Prasetijo, Rolas Sitinjak mengatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Dia juga bicara mengenai ketidakadilan dalam putusan hakim.