Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan jam operasional untuk tempat hiburan dan usaha. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada pemilik usaha untuk tidak main-main dengan aturan tersebut.
"Harapan kami supaya masyarakat di masa liburan ini patuh dan taat. Masih banyak laporan yang melanggar terutama kafe-kafe, tempat-tempat hiburan yang melanggar yang lebih dari jam (operasional). Untuk itu kami minta tolong dengan kesadaran para pengelola jangan lagi melebihi batas," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Riza mengatakan pemilik hanya diizinkan membuka usahanya maksimal hingga pukul 21.00 WIB di masa PSBB transisi. Sedangkan untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021 hanya diizinkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada, jangankan tertangkap malam ini, sudah yang minggu lalu dilaporkan oleh warga masyarakat (apabila) bisa dibuktikan kita bisa berikan sanksi. Jadi kami minta jangan main-main para pemilik kafe, tempat hiburan," sambungnya.
Riza mengatakan pihaknya juga terus melakukan operasi gabungan bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Dalam operasi gabungan itu, ada sejumlah pelanggar yang langsung diberi sanksi.
"Kita terus tingkatkan operasi, pengawasan, penertiban, disiplin, sanksi. Pak Kapolda dalam rapat minggu lalu juga meminta supaya nanti disiapkan, ada 5 titik setidaknya. Itu nanti bagi yang tertangkap atau melanggar akan dikumpulkan, sebagian memang ada yang diselesaikan ditindak di tempat," katanya.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu belum dapat menjelaskan berapa banyak kafe dan tempat hiburan yang terjaring razia. Riza masih mendalami.
Sebelumnya aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, beserta TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di wilayah Jakarta. Hasilnya, dua kafe disegel aparat usai melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan dalam PSBB.
Dua tempat tersebut merupakan Boca Rica Bar di daerah Jakarta Selatan dan Vote Bar di daerah Jakarta Utara. Keduanya diketahui melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Vote Bar terdiri di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama dan dua, tidak ada aktivitas mencolok dan beberapa pengunjung tengah bersiap untuk meninggalkan lokasi.
Namun saat petugas beranjak ke lantai ketiga, tempat tersebut dipadati oleh banyak pengunjung. Mayoritas terlihat tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran menjaga jarak.
"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di PIK, Jakarta Utara, Minggu (20/12).