Polsek Tanjung Duren bersama Polres Metro Jakarta Barat dan Kecamatan Grogol Petamburan melakukan operasi kemanusiaan tadi malam. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penertiban terhadap protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan, kafe, hingga restoran.
Dalam razia tersebut, polisi mendapati sebuah kafe bernama Country Cafe and Resto yang terletak di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, melanggar protokol kesehatan.
"Malam tadi kita ada razia protokol kesehatan bersama petugas gabungan di kafe dan live music Country di Jalan Latumenten Raya," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo melalui keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika tim gabungan menyambangi kafe tersebut, ditemukan banyak pengunjung yang berkumpul di dalamnya. Padahal, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, jam operasional restoran, kafe, maupun bar hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah itu, pengunjung dan staf kafe menjalani rapid test. Total ada 21 pengunjung yang ikut rapid test.
"Kita lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya 1 orang dinyatakan reaktif. Sedangkan 6 orang diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Barat," tukas Agung.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan polisi dan jajaran dari kecamatan menurunkan 48 personel. Mereka bertugas membubarkan massa yang masih berkumpul di satu tempat selama pandemi COVID-19.
Tonton juga 'Ratusan Wisatawan Rapid Test, Dua Orang di Geopark Ciletuh Reaktif':
(isa/isa)