Satpol PP DKI Sebut Karaoke New Monggo Mas Pernah Disegel Sebelumnya

Satpol PP DKI Sebut Karaoke New Monggo Mas Pernah Disegel Sebelumnya

Taufieq Renaldi Arfiansyah - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 14:07 WIB
Karaoke New Monggo Mas di Jl Daan Mogot disegel pada 19 Desember 2020. (Taufieq RA/detikcom)
Karaoke New Monggo Mas di Jl Daan Mogot disegel pada 19 Desember 2020. (Taufieq RA/detikcom)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mendatangi Karaoke New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan kasus narkoba. Satpol PP melakukan tindakan penyegelan secara permanen. Dulu Monggo Mas juga pernah disegel.

"Ternyata tempat ini kedapatan buka operasional. Kemudian ditambah lagi ditemukan adanya yang positif menggunakan narkoba. Maka tindakan yang kita lakukan hari ini adalah yang pertama kita tindak dengan menyegel secara permanen. Tempat ini tidak boleh beraktivitas," ujar Kepala Satpol PP Arifin, Sabtu (19/12/2020).

Izin usaha Karaoke New Monggo Mas juga akan dicabut oleh Pemprov DKI. Proses akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, izin usaha yang dimiliki tentunya akan kita lakukan untuk pencabutan izin usaha," kata Arifin.

Dia menambahkan tempat hiburan belum boleh beraktivitas di masa pandemi COVID-19. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No 79 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata No 259.

ADVERTISEMENT

"Perlu diketahui bahwa tempat hiburan diskotek dalam suasana pandemi ini masih dilarang. Ketentuan Peraturan Gubernur No 79 dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata No 259 bahwa diskotek belum diperbolehkan beraktivitas," ujar Arifin.

Selanjutnya, keterangan Arifin bahwa karaoke New Monggo Mas sudah pernah disegel:

Menurut Arifin, penyegelan di tempat Karaoke New Monggo Mas ini bukan pertama kali yang dilakukan. Namun, setelah pergantian manajemen dan mendapat izin, tempat hiburan itu kembali dibuka.

"Ini pernah beberapa waktu yang lalu, cukup lama pernah juga kita segel, kemudian tempat ini berganti manajemen. Pergantian manajemen sesuai dengan ketentuannya memang diperbolehkan. Mereka mengurus lagi izin, kemudian ketika izinnya terbit, kemudian mereka buka lagi, ya operasional," ujar Arifin.

Ketika melakukan penyegelan, Satpol PP tidak sendirian. Terdapat sekitar 50 petugas gabungan dalam kegiatan ini.

"Hari ini gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Pariwisata, unsur-unsur wilayah, ada pak camat, lurah, dan lain-lain," kata Arifin.

Pantauan detikcom, petugas memasuki area gedung pukul 11.32 WIB. Petugas dari Satpol PP PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) melakukan pemasangan stiker Pol PP line dan banner penutupan pada pintu gedung dan gerbang.

Banner bertuliskan surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja No 2773/-1.75 dengan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Pemerintahan Provinsi Jakarta tertempel di beberapa bagian gedung dan gerbang.

Petugas selesai menyegel gedung pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan pembacaan BAP di depan gedung dengan diserahkan surat penyegelan kepada perwakilan manajemen.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads