Pengacara Nilai Vonis 2,5 Tahun Bui untuk Djoko Tjandra Berat, Ini Alasannya

Pengacara Nilai Vonis 2,5 Tahun Bui untuk Djoko Tjandra Berat, Ini Alasannya

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 14:53 WIB

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dinyatakan oleh majelis hakim bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.


(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads