Ayah-Paman Pemerkosa Anak di Aceh Mulai Diadili

Ayah-Paman Pemerkosa Anak di Aceh Mulai Diadili

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 21 Des 2020 16:03 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi Pemerkosaan (iStock)
Banda Aceh -

Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh, mulai mengadili kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan. Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan ini adalah ayah kandung dan paman korban.

Kedua terdakwa diproses dalam berkas terpisah dengan klasifikasi perkara pemerkosaan. Sidang pertama digelar di MS Jantho, Senin (21/12/2020).

"Kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung Insyaallah akan sidang hari ini oleh majelis C2," kata Humas MS Jantho, Murtadha, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga diperkosa ayah kandungnya pada Minggu dan Rabu, 2 dan 5 Agustus 2020. Korban disebut sempat dipukuli karena tidak mau melayani nafsu bejat ayahnya.

Dua hari berselang, korban yang sedang tidur di kamarnya dibangunkan oleh terdakwa. Setelah terbangun, korban diperkosa.

ADVERTISEMENT

Korban juga diperkosa pada Selasa (4/8). Pelaku pemerkosaan diduga merupakan paman korban.

Terdakwa disebut mengancam bakal membacok korban bila melawan. Terdakwa juga meminta korban tidak menceritakan ke orang tuanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Kedua terduga pelaku ditangkap dan ditahan sejak Senin (17/8).

(agse/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads