KPU Medan Siap Hadapi Gugatan Kubu Akhyar-Salman di MK

KPU Medan Siap Hadapi Gugatan Kubu Akhyar-Salman di MK

Ahmad Arfah - detikNews
Senin, 21 Des 2020 14:59 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Foto Ilustrasi Pilkada 2020 (Wahyu Putro A/Antara Foto)
Medan -

Kubu Timses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"KPU harus siap," kata Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12/2020).

Zefrizal mengatakan setiap pasangan calon di Pilkada berhak mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting bagi kami KPU Kota medan adalah menjawab hal apa saja yang mungkin akan diperkarakan," ujarnya.

Zefrizal mengatakan pihaknya masih menunggu gugatan yang dilayangkan pasangan Akhyar-Salman diregistrasi MK. KPU, kata Zefrizal, akan mengikuti proses gugatan itu jika sudah diregistrasi MK.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini KPU Medan masih menunggu. Karena berdasarkan regulasi yang ada tentang ada atau tidaknya permohonan pemohon yang harus kami jawab ketika permohonan tersebut sudah dicatat pada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Zefrizal.

Sebelumnya, kubu Akhyar-Salman melayangkan gugatan terkait Pilkada Medan pada Jumat (18/12). Gugatan itu dikirim secara online.

"Betul bahwa paslon 01 AMAN (Akhyar Nasution-Salman Alfarisi) telah mengajukan gugatan ke MK," kata anggota tim pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12).

Gelmok mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menilai ada sejumlah persoalan di Pilkada Medan. Salah satunya, kata Gelmok, ada perbedaan suara yang signifikan di kecamatan tempat mereka kalah.

"Jadi kita mohon ke pengadilan itu, agar diulang pemilihan 15 kecamatan dengan alasan tadi. Ya kalau mau fair dan demokrasi, MK bertujuan untuk menegakkan keadilan, itu harus dikabulkan," ujar Gelmok.

Rekapitulasi Pilkada Medan sendiri telah tuntas. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman mendapat 342.580 suara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads