Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

Zunita Putri - detikNews
Senin, 21 Des 2020 14:11 WIB
Gedung KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak tuntutan KPK yang meminta hak politik mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dicabut. KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan itu.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18/12/2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Ali mengatakan alasan jaksa mengajukan kasasi karena menilai penolakan hak politik itu keliru. Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang dinilai keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU (jaksa penuntut umum) memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa. Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020 menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam tingkat pengadilan pertama itu juga hak politik Wahyu tidak dicabut seperti tuntutan jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani.

Hakim mengatakan Wahyu dijatuhi pidana yang bersifat pembinaan.

"Menimbang karena tidak sependapat, karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti saat itu ketika membacakan putusan.

Wahyu kemudian mengajukan banding atas vonis 6 tahun itu. Namun, PT Jakarta justru memperkuat putusan PN Tipikot Jakarta dan tetap menolak permohonan jaksa KPK terkait pencabutan hak politik Wahyu.

Selain Wahyu, juga ikut dihukum orang kepercayaan Agustiani Tio Fridelina. Bedanya, Tio dihukum lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads