Banding Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kandas

Banding Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kandas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 12:01 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali diperiksa KPK. Kali ini ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kandas di palu Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap sehingga tetap dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Sri Andini, Jeldi Ramadhan, Lafat Akbar, dan Haryono. Majelis menyatakan Wahyu terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer, yaitu melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Majelis tinggi menolak tuntutan KPK yang meminta hak politik Wahyu dicabut.

"Wahyu Setiawan tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi. terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," ujar majelis soal alasan penolakan pencabutan hak politik Wahyu.

ADVERTISEMENT

Di dakwaan itu, juga ikut dihukum orang kepercayaan Agustiani Tio Fridelina. Bedanya, Tio dihukum lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara.

"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai perbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa- terdakwa dan menyetujui lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang telah dijatuhkan karena dipandang adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa-terdakwa. Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mempertimbangkannya dengan tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara a quo," kata majelis tinggi.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads