Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 21 Des 2020 12:05 WIB
Dadan Rudiansyah
Dadan Rudiansyah (Rolando/detikcom)
Jakarta -

PT KAI mewajibkan para penumpang kereta jarak jauh menjalani rapid test antigen mulai besok. Para penumpang diminta menunjukkan hasil rapid test antigen bahwa dirinya nonreaktif COVID-19.

"Yang perlu kita sampaikan ke masyarakat bahwa sejak tanggal 22 Desember itu nanti apabila akan menggunakan, masyarakat akan menggunakan jasa kereta api harus atau diwajibkan ada hasil rapid test antigen," ujar Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan bahwa PT KAI telah menyediakan 9 stasiun untuk masyarakat yang ingin naik kereta api jarak jauh. Adapun rapid test antigen ini dibanderol dengan harga Rp 105 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyediakan stasiun-stasiun, ada sekitar 9 stasiun yang sudah kita siapkan pelayanan antigen. Kami telah bekerjasama dengan RNI BUMN untuk menyediakan atau melayani tes rapid antigen. Harganya itu kami menyediakan dengan harga per orang itu Rp 105 ribu," tuturnya.

Tidak hanya itu, Dadan juga mengungkapkan alasan mengganti rapid test dengan rapid test antigen. Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Alasan kenapa kita sekarang diganti dengan rapid antigen itu karena kita mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ya. Karena kita, tentunya mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19. Jadi berdasarkan surat edaran satgas yang nomor 3 2020, terus juga surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 yang baru kemarin terbit," beber Dadan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Meski demikian, pelayanan rapid test antigen ini hanya berlaku bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Pelayanan ini tidak terbuka untuk umum.

"Sebelum melakukan tes rapid, si calon penumpang itu harus sudah punya punya tiket dulu. Jadi itu yakin itu akan menggunakan kereta api. Ini tidak bisa digunakan untuk umum," pungkasnya.

Sebelumnya, PT KAI akan menerapkan syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Syarat ini berlaku untuk kereta api jarak jauh mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads