Refly Harun dipolisikan berkaitan dengan tayangan video di kanal YouTube saat berbincang dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan hal itu dengan sangkaan ujaran kebencian.
Pada Selasa, 3 November 2020, Refly sudah pernah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim mengenai kasus yang menjerat Gus Nur. Saat itu Refly menjelaskan mengenai awal mula obrolan dengan Gus Nur hingga menjadi konten di kanal YouTube yang akhirnya bermasalah saat ini.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu," kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly Harun, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya," ujarnya.
Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.
Refly meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap proses hukum berjalan adil.
"Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplet, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," imbuhnya.
Pengacara Gus Nur sudah pernah memberikan tanggapan atas pernyataan Refly itu. Apa kata pengacara Gus Nur?
Mengenai pengakuan Refly itu, Gus Nur melalui pengacaranya bernama Chandra Irawan memberikan penjelasan. Dia menyebut Gus Nur lupa siapa yang pertama kali melakukan kontak untuk melakukan kolaborasi itu.
"GN (Gus Nur) lupa siapa yang pertama kali melakukan kontak untuk mengajak jumpa, karena janji ingin jumpa sudah sejak lama tetapi tertunda karena saling padat agenda," kata Chandra pada Selasa, 3 November 2020.
Penjelasan Chandra itu merujuk keterangan Gus Nur selama dia bela dan dampingi. Chandra mengatakan Refly Harun dan Gus Nur sama-sama membutuhkan konten untuk akun YouTube masing-masing.
Baca juga: Refly Harun Pastikan Tak Pancing Gus Nur |
"GN adalah dai dan YouTuber, RH pun juga YouTuber, sehingga jika kolaborasi saya kira hal yang wajar, sama-sama butuh konten. Sehingga dipastikan siapa yang memulai dulu, mengajak, GN lupa," ujarnya.
Chandra mengatakan saat Gus Nur bertemu dengan Refly Harun, kliennya bertanya soal omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, kata Chandra, Gus Nur kaget ketika Refly Harun menyinggung soal salah satu organisasi masyarakat.
"Pada waktu GN jumpa RH, GN bertanya dan ingin belajar terkait omnibus law, hal ini bisa dibuktikan pada videonya GN yang membahas omnibus law," ucap Chandra.
"GN merasa aneh dan terkejut ketika RH bertanya terkait ormas tertentu, GN pun ketika menjawab terasa nggak enak dan hal ini bisa dilihat dari gerakan atau raut mukanya," imbuhnya.
Kini gantian Refly yang dilaporkan ke polisi. Refly sudah dimintai tanggapan berkaitan pelaporan ini. Namun komunikasi detikcom pada pukul 13.52 WIB dan 13.53 WIB belum direspons Refly.
"Iya betul ada (laporan) itu," kata Brigjen Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/12/2020). Slamet memberikan konfirmasi perihal laporan polisi untuk Refly.
Secara terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Ramadhan mengatakan polisi masih mempelajari kasus ini.
"Masih dipelajari dulu," ucap Ramadhan.
Pelaporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12) kemarin.
Dalam pelaporannya, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaporan ini sendiri terkait video di akun YouTube Refly Harun. Video yang dimaksud berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.