Polresta Pontianak merekomendasikan agar kegiatan operasional di ibu kota Kalimantan Barat (Kalbar) itu pada malam tahun baru dibatasi. Rekomendasi ini disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak demi mencegah penyebaran COVID-19 hingga praktik prostitusi anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan akan melarang keras kegiatan perayaan malam tahun baru. Hotel hingga kafe pun dilarang membuat acara pada malam pergantian tahun.
"Kemarin kita sudah rapat koordinasi malam tahun baru, termasuk cara bertindak yang kita rekomendasikan ke Pak Wali Kota ialah tidak mengeluarkan izin acara tahun baru. Jadi kita larang keras hotel dan kafe menyelenggarakan pesta akhir tahun," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyatakan akan menindak tegas pihak yang melanggar aturan ini. Untuk meminimalisasi timbulnya kerumunan, polisi juga akan menutup ruas Jalan Gajah Mada, Pontianak.
"Kalau ada yang bandel, akan kita bubarkan. Kita akan berlakukan jam operasional di malam tahun baru, semua close jam 23.00 WIB. Lewat dari itu, apabila ada kegiatan, akan dibubarkan," kata dia.
Polisi akan melakukan razia pada malam tahun baru. Kombes Komarudin juga mengingatkan warga untuk tidak menjual petasan ataupun kembang api.
"Selain untuk mencegah pekat (penyakit masyarakat), juga mencegah penyebaran COVID-19. Aktivitas pesta kembang api yang biasanya diselenggarakan di hotel juga kita larang," kata dia.
Polisi sebelumnya menggagalkan upaya praktik prostitusi anak di Pontianak, simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
Sebelumnya diberitakan, polisi menggagalkan upaya praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak. Polisi mengungkap ada 59 anak-anak yang hampir jadi korban prostitusi online.
Mereka sudah dipesan secara daring (online) untuk menjadi pekerja seks pada malam tahun baru nanti.
"(Rencana) 59 (prostitusi anak) itu yang ketahuan, yang tidak ketahuan ada juga. Makanya mau kita intenskan. Kita akan gelar kekuatan penuh mengantisipasi malam tahun baru. Salah satunya ya itu, praktik prostitusi anak," kata Kombes Komarudin, Kamis (17/12).
Jumlah anak-anak akan dilibatkan dalam praktik prostitusi tersebut dipicu 'diskon' yang dibuat muncikari. Tarif Rp 300 ribu sekali kencan diturunkan menjadi Rp 150 ribu.
Dia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah 28 orang diamankan di salah satu hotel di Pontianak. Mereka terdiri atas 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 10 orang di antara mereka masih berusia anak-anak.
Polisi kemudian menyelidiki kasus dengan memeriksa ponsel dari pihak-pihak yang diamankan. Kemudian terungkaplah komunikasi soal tawar-menawar prostitusi yang melibatkan anak-anak.
"Hari ini kita amankan juga 2 perempuan dan 4 lelaki di salah satu penginapan di Pontianak. Perannya masih kita dalami. Kita pastikan kita tak akan berhenti, akan kembangkan lagi. Kita antisipasi malam tahun baru," tegasnya.