Aksi Tipu-tipu Komplotan WN Nigeria Berakhir Ditangkap Polisi

Round-Up

Aksi Tipu-tipu Komplotan WN Nigeria Berakhir Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 08:05 WIB
Polres Bandara Soetta bongkar penipuan Nigerian scam yang melibatkan 3 WN Nigeria.
Polres Bandara Soetta bongkar penipuan Nigerian scam yang melibatkan 3 WN Nigeria. (Adhyasyta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Tiga orang pria WN Nigeria dan 2 perempuan WNI ditangkap atas kasus penipuan terhadap sejumlah warga. Para pelaku memperdaya korban dengan berpura-pura hendak mengirimkan uang USD 300 ribu.

Kelimanya ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi menerima laporan dari seorang korban. Setelah diselidiki, sindikat ini rupanya sudah 1 tahun beraksi. Setidaknya sudah ada 6 korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Carlos Sanchez, WN Amerika Serikat via media sosial. Singkat cerita, pelaku ini berpura-pura hendak mengirimkan uang ke korban sebesar USD 300 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya dari orang-orang Nigeria, tapi bahkan dia menggunakan foto-fotonya supaya bagus, jadi wanita-wanita banyak yang tergiur. Ini contoh satu yang menggunakan akun Carlos Sanchez. Inilah bentuk rayuannya yang mereka lakukan kemudian wanita atau korban ini tergiur. Bahkan ada yang dipacari melalui dunia maya, ada yang diajak berbisnis di dunia maya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).

ADVERTISEMENT

Kelima pelaku terdiri atas 3 pria WN Nigeria, yakni IAI berperan sebagai kapten, kemudian ACN dan CJU sebagai perayu korban; lalu 2 perempuan WNI berinisial LRD berperan mencari korban untuk membuka rekening dan EP sebagai orang yang berpura-pura menjadi pegawai Bea-Cukai.

Akibat penipuan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait UU ITE. Mereka diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kita persangkakan di Pasal 378 yang bersangkutan juga di Pasal UU ITE ancamannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Yusri.


Simak peran kelima pelaku di halaman selanjutnya.

Sindikat ini diotaki oleh 3 WN Nigeria dan 1 WN Nigeria bernama Ikechukwu alias Imanuel (DPO). Imanuel inilah yang mengaku bernama Carlos Sanchez, WN Amerika Serikat yang memperdaya korban.

Tiga WN Nigeria yang berada di Indonesia berperan mencari korban secara acak. Ketiganya memanfaatkan 2 perempuan WNI untuk membantu mereka melancarkan aksinya.

Kedua perempuan WNI, LDR dan EP ini bertugas mencari orang untuk membuat rekening baru dan juga berpura-pura sebagai petugas Bea-Cukai.

"Dia (LRD) mencari korban yang lain yang harus pakai KTP dan orangnya harus datang sendiri ke bank untuk buka rekening," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Kamis (17/12/2020).

Yusri mengatakan LRD mencari orang yang mau membuka rekening dengan imbalan Rp 500 ribu. Nantinya, rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan komplotannya.

"Nah Lia (LDR) ini yang tugasnya mencari korban kemudian dia bayar. Saya katakan korban, karena pinjam KTP (seseorang) nanti datang ke bank, nanti buka rekening di situ, nanti kamu saya kasih Rp 500 ribu," ungkapnya.

Rekening itu nantinya digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Para korban diarahkan untuk mengirim uang ke rekening penampung tersebut.


Simak modus operandi di halaman selanjutnya.

Para pelaku mencari korban secara acak. Setelah mendapatkan calon korban, sindikat ini berkenalan dengan korban hingga berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris.

"Jika korbannya laki-laki, maka pelaku akan merayu dengan cara berbisnis. Sedangkan jika korbannya wanita, maka pelaku akan merayu dengan dipacari," imbuhnya.

Setelah saling mengenal satu sama lain, pelaku kemudian melancarkan aksinya berupa-pura hendak menemui korban di Indonesia dengan membawa uang USD 300 ribu.

"Kemudian pura-pura tiba di Bandara Soetta, tetapi ada kendala sedikit, mereka tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kenapa tertahan? Karena membawa uang USD 300 ribu, kita ada aturan berapa yang harus bisa dibawa masuk ke Indonesia. Tertahan di Bea-Cukai," tuturnya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang agar dapat mengeluarkan uang dolar dari Bea-Cukai tadi. Pelaku menjanjikan korban akan menggantinya berkali lipat.

Korban pun tergiur. Namun, belakangan, setelah korban mengirimkan uang, pelaku memutus komunikasi. Korban pun melapor ke Polres Bandara Soetta.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads