Poin-poin Aturan di DKI Saat Libur Natal-Tahun Baru, WFH Batal 75%

Round-Up

Poin-poin Aturan di DKI Saat Libur Natal-Tahun Baru, WFH Batal 75%

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 04:48 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Balai Kota DKI / Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Demi menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) pada menjelang libur Natal dan tahun baru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Begini sederet aturannya.

Ada dua kebijakan yang diterbitkan Anies yakni Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD, Rabu (17/12) seperti dikutip dalam website ppid.jakarta.go.id, Kamis (17/12/2020).

Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat diminta memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, pegawai Pemprov DKI diminta tidak ke luar kota dan menunda cuti Natal dan tahun baru.

Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Berikut poin-poin aturan di DKI saat libur Natal-tahun baru:


Aturan WFH Jadi 50%, Bukan 75%

Ada yang berubah tentang aturan work from home (WFH) di Jakarta. Kebijakan WFH yang semula bertambah jadi 75 persen kini dibatalkan dan menjadi 50%.

Aturan anyar itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Salah satu poin dan Ingub dan Sergub ini adalah mengenai kapasitas kantor.

Dalam Seruan Gubernur Nomor 17 poin 1b Anies membatasi kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor menjadi 50 persen. Selain itu, jam operasional kantor juga dipangkas hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian bunyi Sergub yang diterbitkan Anies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Pandjaitan, sebelumnya meminta WFH 75%. Namun menurut juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, perubahan aturan ini sudah dikoordinasikan.

"Tidak beda. Kemarin sudah ada pembicaraan pertelepon antara Pak Anies dengan Pak Luhut mengenai ini. Koordinasi mereka sangat baik. Pak Luhut sudah oke," kata Jodi ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Mal dkk Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

Anies juga menerapkan aturan operasional mal hingga resto dibatasi hingga pukul 21.00 WIB pada 18 Desember 2020-8 Januari 2020. Pengecualian ada pada periode 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari.

Hal itu tertuang dalam instruksi gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.

Dalam ingub tersebut di poin 13 tercatat mengenai pembatasan jam operasional cafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB. Aturan mal hingga restoran tutup pukul 19.00 WIB hanya berlaku di hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2020 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub.

Kemudian jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas. "Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas," demikian yang tertulis.

ASN Dilarang ke Luar Kota, Tunda Cuti Natal-Tahun Baru

Anies melarang pegawai Pemprov DKI Jakarta bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Para pegawai juga diminta menunda cuti tahunan.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Dalam ingub tersebut, Anies menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan ketentuan kapasitas kantor 50 persen untuk PNS Pemprov DKI.

Selain itu, Kepala BKD diminta memastikan PNS maupun non-PNS di Pemprov DKI tidak ke luar kota.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021," demikian instruksi Anies ke Kepala BKD.

Tempat Wisata di Jakarta Tutup Lebih Awal Saat Pergantian Tahun

Tempat wisata di Jakarta akan tutup pada 31 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13. Berikut aturannya:

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, biskop dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan ketentuan:

a. Menetapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
b. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB
c. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Halaman 2 dari 5
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads