Poin-poin 'Pengetatan Terukur' yang Diumumkan Luhut Jelang Libur Akhir Tahun

ADVERTISEMENT

Poin-poin 'Pengetatan Terukur' yang Diumumkan Luhut Jelang Libur Akhir Tahun

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 11:20 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Luhut (Foto: dok. Kemenko Marves)
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan kebijakan 'pengetatan terukur' dalam rangka menekan penularan virus Corona menjelang libur Natal dan tahun baru. Apa saja aturannya?

Istilah 'pengetatan terukur' ini digunakan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Seperti diketahui, Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).

Luhut mengatakan usulan intervensi berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif. Dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Berikut ini poin-poinnya:

- WFH 75%
- Pelarangan tahun baru di seluruh provinsi
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Selain itu, Luhut mengungkapkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, implementasi pengetatan ini disebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pemprov DKI sebelumnya sudah menanggapi pernyataan Luhut terkait kebijakan WFH 75%. Apa responsnya?



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT