Anies Larang Pegawai Pemprov DKI ke Luar Kota, Tunda Cuti Natal-Tahun Baru

Anies Larang Pegawai Pemprov DKI ke Luar Kota, Tunda Cuti Natal-Tahun Baru

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 09:17 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Balai Kota DKI (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pegawai Pemprov DKI bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan tahun baru. Para pegawai Pemprov DKI juga diminta menunda cuti tahunan.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Dalam ingub tersebut, Anies menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyiapkan ketentuan kapasitas kantor 50 persen untuk PNS Pemprov DKI. Selain itu, Kepala BKD diminta memastikan PNS maupun non-PNS di Pemprov DKI tidak ke luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021," demikian instruksi Anies ke Kepala BKD.

Selain ingub, Anies juga menerbitkan seruan kepada masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

ADVERTISEMENT

Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengatakan tidak ada perubahan pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan tahun baru. Dia memilih berfokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha. Karena itu, seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24-27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," kata Anies dalam keterangan tertulisnya.

Tonton video 'Ingub Anies: Kapasitas Kantor 50% Hingga Pengecekan Rapid Antigen':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads