Dicecar 26 Pertanyaan soal Km 50, Wartawan Edy Mulyadi Sempat Tolak Diperiksa

Dicecar 26 Pertanyaan soal Km 50, Wartawan Edy Mulyadi Sempat Tolak Diperiksa

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 22:53 WIB
Wartawan Edy Mulyadi usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Wartawan Edy Mulyadi usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait peristiwa penembakan laskar FPI di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Karawang, Jawa Barat. Edy mengatakan dirinya sempat menolak diperiksa.

"(Pemeriksaan) seputar peristiwa Km 50. Waktu ditanya Anda bersedia diperiksa, saya bilang nggak. Kenapa nggak? Saya tanya ini kasus apa? Ini, ini, ini. Terlapornya siapa? Disebut nama satu, dua, tiga, empat, lima, enam, yang pada meninggal kemarin terlapornya," kata Edy menirukan percakapan dengan penyidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Edy menyampaikan beberapa alasan dirinya tidak mau diperiksa dan disebut sebagai saksi. Menurut Edy, terlapor dalam kasus tersebut sudah meninggal. Jadi dia menganggap kasus itu seharusnya selesai dan ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang, kalau itu pasal 77 KUHP menyatakan kalau orang yang tertuduh meninggal maka kasus selesai tutup. Jadi kalian selesai. 'Tapi kan bapak saksi', saksi dari mana gitu kan, 'Bapak kan wawancara'," ujar Edy menirukan percakapan dengan penyidik.

"Sebab pertama, saya nggak mau diperiksa karena terlapor sudah meninggal, pasal 77 KUHP. Sebab kedua, saya bukan saksi, saya tidak mendengar, tidak melihat tidak mengetahui saat kejadian gitu loh," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Edy akhirnya mau melayani pertanyaan penyidik. Namun Edy menjelaskan ke penyidik bahwa dirinya hanya seorang wartawan yang memperoleh informasi dari saksi di lokasi kejadian untuk dijadikan berita.

"'Tapi kan bapak wawancara sama saksi'. Kalau wawancara sama saksi kemudian berubah menjadi saksi bahaya juga. Saya dengar cerita orang saksi, kemudian saya menjadi saksi. Bos, saya bilang, perang Diponegoro itu saya dengar ceritanya tapi saya nggak mungkin jadi saksi Diponegoro jangan diubah-ubah," ucapnya.

"Ketiga, kalau pemeriksaan seputar liputan KM 50 maka ini nggak boleh juga, UU pers no 40 tahun 99 itu mengatakan bahwa kalau menyangkut pers tidak bisa diperiksa langsung, ditambah keempat adalah MoU antara Polri dengan Dewan Pers," ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan dirinya menghormati para penyidik hingga akhirnya bersedia menjawab sejumlah pertanyaan. Edy menyebut total ada 26 pertanyaan yang dijawabnya.

"Cuma akhirnya mereka nanya, oke lah saya hormati tugas mereka sampai pertanyaan 23 itu sudah selesai salat Maghrib saya bilang stop saya nggak mau. Kalau kalian tetap ngotot dengan pertanyaan berikutnya saya mau kembali ke pertama, bahwa saya tidak bersedia diperiksa, artinya nol semua. Akhirnya konsultasi sama atasannya segala macam oke pak kita kasih pertanyaan penutup 3," imbuhnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads