Wartawan FNN (Forum News Network) Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal penembakan 6 laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS). Edy akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020), Edy Mulyadi tiba pukul 14.02 WIB. Edy tiba bersama kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, yang juga tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), serta didampingi beberapa orang lainnya.
"Nggak ngerti (pemanggilan terkait apa) kita makanya mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menuturkan dirinya sudah memberi tahu kepada penyidik terkait ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama, Senin (14/12). Edy mengatakan dirinya saat itu berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
"Saya udah kasih tahu ke penyidik saya berhalangan ada kegiatan lain, jadi kalau ada yang tulis 'mangkir, mangkir', aduh jangan gitulah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Edy mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dan mengklarifikasi permasalahan yang terjadi. Sebab, menurut Abdullah, status pemanggilan terhadap kliennya membingungkan.
"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada perusakan, penganiayaan," kata Abdullah.
"Kalau senjata, dia tidak pernah bawa senjata, oleh sebab itu kami ingin tahu, ini saksi terlapornya siapa yang nanti bakal jadi tersangkanya itu siapa, terlapornya siapa. Kemudian pelapornya juga kami tanyakan, apakah pelapornya itu siapa kami belum tahu, kami blank," lanjutnya.
Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya datang tidak mempersiapkan dan membawa dokumen apa pun. Abdullah kemudian mempertanyakan pemanggilan kliennya sebagai apa karena ia menilai kliennya merupakan wartawan yang setiap laporannya dilindungi oleh undang-undang.
"Tidak ada dokumen (yang dibawa), kita belum tahu. Dia masalahin apa, kalau dia jelas masalahinnya apa kita bawa. Kalau dokumen apa? Wartawan ini kan konsep otaknya bahkan dilindungi oleh UUD 1945 menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan sebagai wartawan ini punya hak mutlak," imbuhnya.
Edy Mulyadi sebelumnya membuat video laporan di Tol Japek Km 50 terkait penembakan pengikut Habib Rizieq yang diunggah melalui akun YouTube-nya, @Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik yang dilihat detikcom, Edy mengatakan dia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.
"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB. Tapi, menurut salah seorang warung, mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini kondisinya sudah bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari ujung sana (masuk rest area), bannya sudah tidak ada, tinggal velg-nya saja," kata Edy.
"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengikut Habib Rizieq) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor... dor...," lanjutnya.