Ini Isi Teleponan Luhut-Anies soal Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di DKI

Ini Isi Teleponan Luhut-Anies soal Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di DKI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 16:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disambut tari tortor di acara pelaksanaan Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disambut tari tortor di acara pelaksanaan Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Jakarta Timur (Indra/detikcom)

Luhut sebelumnya mengarahkan agar sejumlah provinsi memberlakukan pengetatan terukur saat libur Natal dan tahun baru. Bentuk pengetatan itu di antaranya WFH 75 persen dan jam operasional mal hingga restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian Anies telah menerbitkan ingub dan sergub pada Rabu (16/12/2020). Salah satu poin pentingnya adalah kapasitas kantor 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, mal, restoran, hingga tempat wisata diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengecualian hanya diberlakukan pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.


(whn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads