Luhut sebelumnya mengarahkan agar sejumlah provinsi memberlakukan pengetatan terukur saat libur Natal dan tahun baru. Bentuk pengetatan itu di antaranya WFH 75 persen dan jam operasional mal hingga restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian Anies telah menerbitkan ingub dan sergub pada Rabu (16/12/2020). Salah satu poin pentingnya adalah kapasitas kantor 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mal, restoran, hingga tempat wisata diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengecualian hanya diberlakukan pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.
(whn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini