Aturan Pelayanan Publik saat Libur Natal-Tahun Baru, Simak Edarannya!

Aturan Pelayanan Publik saat Libur Natal-Tahun Baru, Simak Edarannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 16 Des 2024 14:53 WIB
Antrean panjang nampak terlihat di Mal Pelayanan Publik Jakarta yang berada di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).
Ilustrasi pelayanan publik (Foto: Herdi Alif Al Hikam)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan edaran tentang pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Disebutkan bahwa pelayanan publik untuk melayani masyarakat tetap harus berjalan, meskipun sedang libur Nataru.

Berikut informasinya.

Imbauan soal Pelayanan Publik di Libur Nataru 2024/2025

Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, pelayanan publik diimbau tetap berjalan di saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal dan tetap dapat diakses masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun libur Natal dan Tahun Baru. Kami minta instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik," kata Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Edaran Tentang Pelayanan Publik di Libur Nataru

Aturan tentang pelayanan publik di masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 terlampir dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berikut isinya.

ADVERTISEMENT
  1. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik agar menjamin bahwa layanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
  2. Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik masing-masing dengan tetap memprioritaskan pegawai yang merayakan Natal/Kelahiran Yesus Kristus untuk mengambil cuti.
  3. Sehubungan dengan ketentuan angka 2, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  4. Secara aktif membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat di masa Libur Natal/Kelahiran Yesus Kristus 2024 dan Tahun Baru 2025.
  5. Memberikan informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau cara akses layanan selama masa Libur Natal/Kelahiran Yesus Kristus 2024 dan Tahun Baru 2025.
  6. Mengawasi pelaksanaan surat edaran ini dan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lingkungan organisasi.

Ini lampiran surat edarannya.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads