Front TV Milik FPI Dibatasi, Menkominfo Bicara Aturan Internal YouTube

Front TV Milik FPI Dibatasi, Menkominfo Bicara Aturan Internal YouTube

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 13:37 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. PLate menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Kemenkominfo meluncurkan Gernas BBI dengan mendorong transformasi digital di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) melalui pemberian stimulus maupun fasilitasi UMKM dan ultra mikro sekaligus mendorong kesadaran konsumen Indonesia memanfaatkan teknologi serta membeli produk dalam negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
  *** Local Caption ***
Menkominfo Johnny G Plate (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Channel Front TV milik FPI di YouTube tak bisa diakses dari lokasi Indonesia. Menkominfo Johnny G Plate berbicara soal aturan internal yang diterapkan oleh YouTube.

"Ekosistem digital, termasuk platform digital, seperti YouTube, melaksanakan bisnisnya dengan memperhatikan dan menerapkan code of conduct internal perusahaan masing-masing dengan sebaik-baiknya," ujar Johnny G Plate kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Johnny memastikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang teguh demokrasi di Indonesia. Meski begitu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan ruang digital dalam hal ini secara khusus menggunakan medsos secara cerdas dan bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat," kata Johnny.

"Banyak payung hukum, termasuk UU ITE, sudah mengatur dengan baik agar demokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers dapat ditingkatkan dan dilakukan untuk kebaikan bangsa, negara, dan masyarakat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Johnny pun memastikan pemerintah akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kominfo secara khusus menyatakan akan terus mengupayakan memberikan infrastruktur digital semaksimal mungkin.

"Pemerintah terus hadir dan menjaga agar infrastruktur digital nasional bermanfaat bagi masyarakat, khususnya ekonomi digital dan kehidupan sosial kemasyarakatan," tegas Johnny.

Seperti diketahui, Manajemen Front TV mengaku channel Front TV tak bisa diakses pada Rabu (16/12) kemarin. Pihak Front TV juga menerima pemberitahuan dari YouTube bahwa akun tersebut dibatasi di Indonesia.

"Sahabat muslim Front TV, dengan ini kami menginformasikan bahwa channel YouTube Front TV mulai Rabu, 16 Desember 2020, tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia) atas permintaan dari pemerintah ke YouTube. Tetapi, Sahabat Muslim FRONT TV masih dapat mengakses channel kami dengan cara mengaktifkan VPN," demikian keterangan dari manajemen Front TV yang diterima detikcom, Kamis (17/12).

"Kami sedang berusaha mengkonfirmasi ke pihak YouTube alasan mengapa channel YouTube Front TV dibatasi aksesnya di Indonesia," katanya.

Pembatasan akses channel Front TV dianggap menghambat perjuangan FPI. Selengkapnya di halaman sebelah >>>

Saat ini, ketika channel Front TV diakses dari lokasi Indonesia, muncul tulisan 'This channel is not available in your country'. Namun apabila lokasi diganti ke negara lain, channel itu masih bisa diakses.

Channel Front TV selama ini diketahui menayangkan berbagai video terkait FPI dan Habib Rizieq Shihab. Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif pun menilai demokrasi di Indonesia makin menghilang lantaran peristiwa ini.

"Makin hilang demokrasi di negeri ini. Pemerintah sudah ketakutan berlebih dan hilang wibawa, ini patut diduga ada kesalahan dan borok yang sedang ditutup-tutupi mereka," kata Slamet, Kamis (17/12).

Lebih lanjut Slamet menilai pembatasan itu akan menghambat perjuangan FPI. Perjuangan yang dimaksud Slamet adalah dalam menegakkan keadilan dan Islam.

"Memang itu yang mereka mau, menghambat perjuangan kami untuk tegaknya keadilan dan Islam di Indonesia," jelas dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads