Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara Tommy Sumardi juga berharap majelis hakim memutus perkara Tommy dengan adil. Tim pengacara juga meminta hakim mempertimbangkan Tommy sebagai justice collaborator (JC).
"Diharapkan proses sidang berjalan proses semestinya, tidak menyimpang kiri dan kanan. Beruntung dalam fakta persidangan telah menyampaikan kebenaran. Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim untuk berikan putusan seadil-adilnya dengan pertimbangkan terdakwa sopan dalam sidang, terdakwa JC, terdakwa ungkap pemberian suap ke Napoleon dan Prasetijo, terdakwa juga masih punya anak usia 8 tahun, serta terdakwa sudah dalam usia lanjut," ucap pengacara Tommy, Dion Pongkor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dion juga menyebut Tommy Sumardi dalam kasus ini bukan pelaku utama dan hanya pelaku yang turut serta. Dia juga menegaskan kliennya benar memberi uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
"Untuk diketahui, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa adalah turut serta. Selama dalam sidang terdakwa jujur, meskipun saksi Napoleon mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa. Namun, terdakwa menyatakan dengan jujur memberikan sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan kepada Prasetijo USD 150 ribu," jelas Dion.
Untuk diketahui, Tommy Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.
Dalam kasus ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
(zap/knv)