Pengacara Duga Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi Terinspirasi Game Online

Pengacara Duga Remaja Pelaku Mutilasi di Bekasi Terinspirasi Game Online

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 17 Des 2020 09:50 WIB
Pengacara Duga Pelaku Mutilasi di Bekasi Terinsipirasi Game Online
Pembina dan advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Evi Risna Yanti (Izzata/detikcom)
Bekasi -

Remaja inisial A (17), pelaku mutilasi Dony Saputra (24) di Bekasi, diketahui sering bermain game di warnet. Si 'manusia silver' itu diduga terinspirasi melakukan mutilasi dari game online.

Hal itu diungkap oleh pembina dan advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Evi Risna Yanti, selaku pendamping hukum pelaku, yang mendampinginya saat rekonstruksi di Bekasi Selatan, Bekasi, Rabu (16/12/2020).

"Satu yang mungkin kami berpikir cukup berbahaya itu internet. Ketika dia memotong (memutilasi) itu, mungkin ada video, film, atau apa permainan game yang bisa (terinspirasi) dari situ. Dia belum cerita. Ini masih dugaan kami," kata Evi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menduga karena dia ketika ditanya 'nonton apa saja?'. Dia bilang main games internet, ada games mutilasi. Kemungkinan dia memotong sampai tak kedengaran sama tetangga bisa jadi karena itu," sambung Evi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Evi mengungkap sosok pelaku adalah anak yatim piatu. Pelaku kehilangan orang tuanya sejak usia 10 tahun.

"Memang sejak usia 10 tahun tidak punya bapak, kehilangan ibu, kemudian tidak tinggal sama keluarga," kata Evi.

Di lingkungan tetangga, pelaku dinilai sebagai sosok yang cukup baik. Pelaku disebutnya tidak pernah berbuat onar.

"Kita sudah coba bertanya sama lingkungan, kakak-kakaknya anak ini baik, yang di lingkungan rumah, teman-temannya bilang nggak... terus ada orang agak jauh bilang dia nggak pernah buat onar," bebernya.

Lebih jauh Evi mengungkapkan pelaku mutilasi juga korban kekerasan seksual oleh korban mutilasi. Pelaku merasa kesal karena sering disodomi oleh korban sehingga meluapkan amarahnya dengan cara yang tidak seharusnya.

"Saya tanya juga kenapa sampai melakukan, dia bilang saya malamnya sudah 'dipakai', kemudian pagi saya lagi tidur dipaksa lagi. Dia (pelaku) marah. Karena bahasa dia, 'Saya masih merasa sakit, Bu, masih sakit yang malam belum selesai pagi sudah diminta lagi. Jadi saya marah'," katanya.

"Jadi dia selama ini sudah jadi korban, sudah enam bulan. Mungkin ada iming-iming dikasih uang atau apa, biasanya seperti itu. Kemudian terakhir-terakhir tidak ada lagi pembiayaan, hanya antara seseorang yang lebih besar secara fisik memaksa yang lebih kecil," sambungnya lagi.

Remaja A kini berhadapan dengan hukum. Dia terancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan sadis itu.

Terkait persoalan hukum remaja A ini, Evi mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar pelaku diadili sesuai peradilan anak.

"Kita akan berusaha, karena dia kriteria anak, dia masih dalam usia 17 tahun, sementara orang dewasa 18 tahun. Kita akan perjuangkan dia untuk diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Jadi (diperlakukan) sebagai anak, bukan sebagai orang dewasa," ucap Evi.

Seperti diketahui, A ditangkap atas dugaan pembunuhan dan mutilasi korban Dony Saputra di Bekasi pada 6 Desember 2020 lalu. A memutilasi jasad korban menjadi 5 bagian, lalu membuangnya ke empat lokasi berbeda.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads