KPAD Bekasi Beri Pendampingan Hukum 'Manusia Silver' Pelaku Mutilasi

KPAD Bekasi Beri Pendampingan Hukum 'Manusia Silver' Pelaku Mutilasi

Syahidah Izzata Salsabilla - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 17:13 WIB
KPAD Bekasi Berikan Pendampingan Hukum ke Pelaku Mutilasi
Komisioner KAPD Bekasi Bagian Hukum, Novrian (Izzata/detikcom)
Bekasi -

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi akan memberikan pendampingan kepada remaja A (17), pelaku mutilasi di Kayuringin, Bekasi Selatan. KPAD Bekasi akan mengeksplorasi apa yang melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan sadis itu.

"KPAD tugasnya sebagai pengawasan dan pendampingan. Jadi kita lakukan pendampingan psikologi. Kita bawa tim ke depan untuk proses hukum dengan pendekatan hukum dan psikologi," kata Komisioner Bagian Hukum KPAD Bekasi Novrian di Bekasi, Rabu (16/12/2020)

"Kan anak ini unik kasusnya. Ada beberapa kekerasan seksual jadi kita juga mengeksplorasi lebih mendalam apa di balik ini semua. Sementara emang dari keterangan pelaku motifnya adalah sakit hati," sambung Novrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novrian mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku yang masih di bawah umur. KPAD Bekasi akan mengumpulkan saksi-saksi yang dapat meringankan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil wawancara ada beberapa saksi yang meringankan dan sedang kami kumpulkan saksinya," imbuh Novrian.

Saksi yang sudah diwawancarai oleh pihak KPAD antara lain teman pelaku. Pelaku diungkapkan memiliki kepribadian yang baik.

"Dari hasil wawancara ada beberapa saksi yang meringankan dan sedang kami kumpulkan saksinya. Dari teman pelaku, gimana kesehariannya sehingga kita dapat info yang komprehensif. Salah satu memang kepribadian pelaku berdasarkan pengamatan kami di lapangan emang anaknya baik," kata Novrian.

Tak hanya dengan temannya, pelaku juga dipandang baik oleh gurunya. KPAD menemui pihak kepala sekolah untuk menanyakan kepribadian pelaku.

"Dari gurunya juga kita sempet ke kepala sekolah. Dia pertama kali sekolah ternyata anak yang baik," tambahnya.

Kondisi psikologis pelaku setelah kejadian, diungkapkan Novrian, masih membutuhkan pendampingan. Namun pelaku cukup tenang.

"Dari pendampingan awal emang psikologi agak sedikit butuh pendampingan. Mungkin dia juga tadi si cukup tenang pendampingannya. Yang pasti kita nggak tahu karena masalah psikologis kan sifatnya di dalam ya. Dan kita butuh eksplorasi lebih dalam. Dari KPAD khususnya pendampingan total biasanya sampai mungkin 1 atau 2 tahun," ujarnya.

Seperti diketahui, A ditangkap Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon dan AKP Mugia Yarri, pada Rabu (9/12) di daerah Kranji, Bekasi, sekitar pukul 01.30 WIB.

A ditangkap atas dugaan pembunuhan dan mutilasi Dony Saputra (24) di Kayuringin, Kota Bekasi. A memutilasi jasad korban menjadi 4 bagian. Ia lalu membuang potongan tubuh korban ke 4 lokasi terpisah di kawasan Kayuringin, Kota Bekasi.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads