Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Dony Saputra di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Total ada 35 adegan yang diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi ini.
"Adegan rekonstruksi hari ini berlangsung lancar sebanyak 35 adegan diperagakan di 4 TKP yang berbeda," kata Kanit 1 Subdit Resmob Disrekrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Eko Simbolon di lokasi, Rabu (16/12/2020).
Rekonstruksi kali ini sedikit berbeda. Pelaku remaja, A (17), dan korban diperankan oleh pemeran pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi ini, A hanya menyaksikan adegan rekonstruksi.
"Kita perankan sama pemeran pengganti karena pelaku di bawah umur. Jadi secara UU tidak boleh dipublikasikan," kata Herman.
Herman menambahkan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kesesuaian keterangan pelaku dengan fakta di lapangan. Tidak ada fakta baru yang terungkap pada rekonstruksi ini.
Sebelumnya, remaja berinisial A (17) membunuh dan memutilasi Dony Saputra di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. A si 'manusia silver' mengaku memutilasi korban karena bingung menghilangkan jejaknya.
"Pelaku ini kebingungan hilangkan tubuh korban lalu melakukan mutilasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Simak video 'Usai Mutilasi, 'Manusia Silver' Jual Motor Dony Saputra':
Sebelum membunuh korban, tersangka sempat melakukan hubungan sesama jenis. Pelaku kemudian tega melakukan pembunuhan itu karena merasa sakit hati dengan korban. Awalnya pelaku membunuh korban dengan menusuk perut korban.
"Pada saat selesai (berhubungan intim), korban tidur. Lalu timbul niat pelaku dengan mengambil parang dan tusuk ke perut korban," ujar Yusri.
Namun korban belum meninggal saat itu. Pelaku lalu membacok korban di bagian wajah berkali-kali hingga tewas.
"Selesai itu belum juga selesai, korban belum meninggal. Kedua dihantam di mulut dengan dua bacokan ditambah lagi dibacok di mata. Kemudian terakhir di leher," tuturnya.
Pelaku kemudian ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Herman Edco Simbolon dan AKP Mugia Yarri, pada Rabu (9/12) di daerah Kranji, Bekasi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasad korban menjadi 4 bagian. Keempat potongan tubuh berupa kepala, badan, kaki, dan tangan dibuang di 4 lokasi.