Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait demonstrasi di Babau yang diwarnai dengan aksi ABG menendang polisi ala kickboxing. Keempat tersangka tersebut juga ditahan.
"Iya (4 tersangka), ada pasal perusakan dan pengeroyokan," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Dia mengatakan, pada demo yang terjadi di Babau, Kupang Timur, Kupang, NTT, Kamis (11/12), terjadi sejumlah kerusakan. Selain itu, sejumlah polisi terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ada) 4 mobil (rusak), termasuk mobil pemda. Ada beberapa motor, serta anggota kita banyak juga terkena lemparan batu," kata AKBP Aldinan.
Dia mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, sehingga tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Diduga empat tersangka tersebut berperan hingga akhirnya demo berujung aksi anarkis.
![]() |
"Sedang kita dalami untuk peran keempat orang tersebut. Sementara diduga ada provokator yang menjadi aktor intelektual sehingga demo jadi beringas," ujar dia.
Demo tersebut juga sempat diwarnai aksi ABG yang menendang polisi dengan gaya kickboxing. Apakah ABG tersebut jadi salah satu tersangka?
"Sementara ini karena anak itu di bawah umur, tidak kita tahan," tuturnya.
Momen ABG tersebut menendang polisi terjadi saat massa melawan imbauan polisi. Sambil sedikit berjalan mundur, ABG bertelanjang dada tersebut memasang kuda-kuda untuk ala atlet kickboxing: tangannya bersiaga di depan dan satu kakinya diangkat tertekuk dalam posisi siap menendang.
Polisi tak tinggal diam. Polisi terus mendorong massa untuk membubarkan diri. Suasana dalam video terlihat sedang ramai.
Terlihat ABG tersebut ada bersama setidaknya empat orang lain yang seumuran. Mereka terlihat berbicara ke arah polisi.
Polisi tersebut tetap menahan diri dan mendorong ABG beserta temannya untuk meninggalkan lokasi. Tak jauh dari titik insiden tersebut, terlihat sejumlah orang yang membawa bendera Merah-Putih dan berjalan meninggalkan lokasi.