Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan kepada wartawan Edy Mulyadi. Edy dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan 6 laskar FPI.
"(Pemanggilan kedua sebagai saksi, red) Kamis, 17 Desember," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Edy sebelumnya absen saat pemanggilan pertama, Senin (14/12). Andi menuturkan Edy meminta agenda pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak datang. Ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti saya pastikan ke penyidik (jadwal pemanggilan ulang)," kata Andi kemarin, Senin (14/12).
Andi menyebut penyidik memanggil Edy untuk menggali informasi terkait peristiwa di tol berdasarkan informasi yang diperoleh Edy. Andi mengatakan ada saksi yang menyebut nama Edy.
"Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya," ujarnya.
Edy Mulyadi sebelumnya membuat video laporan di Tol Japek Km 50 terkait penembakan pengikut Habib Rizieq yang diunggah melalui akun YouTube-nya, @Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik yang dilihat detikcom, Edy mengatakan dia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.
"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB. Tapi, menurut salah seorang warung, mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini kondisinya sudah bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari ujung sana (masuk rest area), bannya sudah tidak ada, tinggal velg-nya saja," kata Edy.
"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengikut Habib Rizieq) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor... dor...," lanjutnya.