Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 15:35 WIB
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui
Sidang Tommy Sumardi (Ibnu/detikcom)

Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tommy Sumardi. Hal yang memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Tommy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads